HARSOYO

NOTARIS & PPAT TEGAL

Telepon

+62 857-4241-9333

Alamat

Kec. Talang, Kab. Tegal

Dalam sistem hukum Indonesia, notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) memegang peranan yang sangat vital dalam menjamin kepastian hukum, khususnya terkait akta otentik dan peralihan hak atas tanah. Kedua profesi ini sering dipandang serupa, tetapi sebenarnya memiliki fungsi, kewenangan, dan ruang lingkup kerja yang berbeda.

Notaris merupakan pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah untuk membuat akta otentik serta memiliki kewenangan lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UU No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014). Akta otentik yang dibuat notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna di mata hukum.

Beberapa kewenangan notaris antara lain:

  • Membuat akta pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum.
  • Membuat akta perjanjian, wasiat, serta surat kuasa.
  • Mengesahkan tanda tangan serta mencatat risalah rapat.

Dengan demikian, notaris berfungsi sebagai penjaga kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam urusan perdata, terutama transaksi atau perjanjian yang membutuhkan kekuatan hukum formal.

PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) memiliki kewenangan khusus di bidang pertanahan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 37 Tahun 1998. PPAT bertugas membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.

Beberapa kewenangan PPAT meliputi:

  • Membuat akta jual beli tanah.
  • Membuat akta hibah, tukar menukar, atau pemasukan tanah ke dalam badan usaha.
  • Membuat akta pemberian Hak Tanggungan sebagai jaminan utang.

Dengan adanya akta PPAT, maka transaksi pertanahan dapat didaftarkan di kantor pertanahan, sehingga hak atas tanah tercatat secara resmi dan mendapat perlindungan hukum.

Seseorang yang berprofesi sebagai notaris dapat merangkap sebagai PPAT, namun tidak semua PPAT adalah notaris. Keduanya sama-sama berwenang membuat akta otentik, tetapi bidang kerjanya berbeda: notaris lebih luas pada aspek perdata, sedangkan PPAT lebih khusus pada aspek pertanahan.

Notaris dan PPAT merupakan dua profesi hukum yang saling melengkapi dalam mewujudkan kepastian hukum. Notaris berperan penting dalam pembuatan akta otentik di bidang perdata, sedangkan PPAT berfokus pada kepastian hukum pertanahan. Masyarakat yang memahami perbedaan dan fungsi masing-masing profesi ini akan lebih terlindungi dalam melakukan berbagai transaksi hukum maupun pertanahan.

Tentang Penulis – Notaris & PPAT Tegal

Harsoyo, S.IP, SH., MKn adalah Notaris dan PPAT berlisensi yang berkantor di Tegal, Jawa Tengah. Sejak tahun 2023, beliau telah melayani berbagai kebutuhan hukum masyarakat Tegal dan sekitarnya dengan profesionalisme tinggi.

Spesialisasi layanan meliputi jasa notaris, PPAT, pengurusan sertifikat tanah, pendirian badan usaha, dan konsultasi hokum komprehensif.

Kontak Notaris Tegal

Telepon: 0857-4224-1933
Alamat: JL. Hasyim Dirjo Subroto Desa Wangandawa, Talang, Tegal

Jam Layanan: Senin – Jumat, 08:00 – 16:00 WIB